Selain itu tim IOJI sudah melakukan studi dan riset untuk memiliki wilayah yang dijadikan concem untuk memiliki lingkungan dan melestarikan mangrove. Hasilnya pulau kalimantan. Provinsi Riau dan Bangka Belitung dipilih sebagai wilayah prioritas untuk kelestarian mangrove. Hal itu dikarenakan kerusakan mangrove diwilayah kalimantan disebabkan oleh aktivitas tambang riau,disebabkan oleh ahli fungsi hutan menjadi kebun sawit,dan bangka belitung oleh aktivis tambang ilegal yang signifikan.
Menanggapi hal itu Jam – Pidum menyampaikan bahwa,saat ini kejaksaan telah terjalin MOU terkait penegakan hukum lingkungan,dengan Direktorat Jendral Penegakan Hukum lingkungan hidup dan kehutanan,agar ada kesamaan arah dalam penuntutan oleh karenya telah dilakukan Assesment dengan para penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Tak hanya itu Jam – Pidum juga siap memfasilitasi upaya IOJI untuk melestarikan wilayah yang menjadi prioritas kelestarian mangrove,yakni melalui koordinasi Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Pada pertemuan ini disepakati juga adanya kerjasama yang berkaitan dengan pelaksanaan FGD,atau kegiatan pendidikan/pelestarian yang memungkinkan pihak IOJI sebagai nara sumber mengenai kejahatan karbon ( Carbon Crime ).
Audensi ini dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Dr. Mukri,Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta tindak pidana umum lainnya. Agus Saat Limbangaol,S.H,.M.H. Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda,Nanang Ibrahim Saleh,S.H,.M.H sedangkan pihak IOJI dihadiri oleh Direktur Stepanhie,program Manager Karnina Lasrindy,program officer Ghina Raihanah. *** Rls. ( Budi. R ).