Adanya courtesy call ini juga dalam rangka meyakinkan Kejaksaan Brunei Darussalam agar menyetujui terbentuknya ASEAN Presecutor/Attomey General meething, berdasarkan Annex 1 Asean Charter. Kejaksaan Kerajaan Thailand mengusulkan bersama dengan Kejaksaan RI,sebagai inisiator pembentukan wadah pertemuan Jaksa – Jaksa Asean.
Diketahui sebelumnya,Laos telah menyetujui dasar pembentukan Asean Prosecutor/Attomey General Meething,berdasarkan Annex Charter selanjutnya pada bulan Juni 2024,Singapora juga dapat diyakinkan untuk menyetujui Annex 1 Asean Charter yang menjadi dasar pembentukan Asean Prosecutor Body. *** Rls. ( Budi. R )