Sebagai refleksi dari pelaksanaan Diklat PPPJ Jaksa Agung berharap,PPPJ ini tidak hanya menjadi rutinitas tahanan semata namun sejatinya menjadi proses sebagai tonggak peralihan generasi adhyaksa, saya tegaskan PPPJ bukan hanya sekedar mendidik para peserta untuk mewakili keterampilan sebagai seorang jaksa. Lebih dari itu PPPJ juga mendidik dan membentuk karakter serta integritas seorang jaksa,yang senantiasa mengutamakan adab diatas ilmu serta merupakan refleksi nilai – nilai trikrama adhyaksa.
Menurutnya indoktrinisasi dengan adab etika yang menyertai ketrampilan sebagai seorang jaksa, tentunya akan menjadi fondasi fundamental bagi para peserta yang kelak akan mengemban serta menjalankan tugas dan tanggung jawab yang benar. Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan bahwa diklat pppj ini,merupakan momentum yang tepat bagi para pesrta untuk mempelajari dan menguasai penerapan KUHP Nasional,meskipun baru akan berlaku ditahun 2026, namun dengan adanya dinamika baru dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bagi penuntut umum.
Terakhir Jaksa Agung menekankan agar kelulusan hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi standar kualifikasi, yang ditetapkan oleh Badan Diklat karena kualitas wajib diutamakan dalam setiap pendidikan dan pelatihan di Badan Diklat, demi melakukan para penerus dan penjaga marwah kejaksaan. *** Rls. ( Budi. R )