JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM SETUJUI 2 PENYELESAIAN RJ KAJARI SELUMA.

oleh -901 Dilihat

Perkara kedua,nama tersangka Zaipi Eprizon bin Syabana,yang disangkakan melanggar pasal pertama primair pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004. Subsidair pasal 44 ayat (4) UU RI nomor 23 tahun 2004. Atau kedua pasal 351 ayat (1) KUHP pertimbangan untuk menyelesaikan perkara ini melalui keadilan restoratif adalah sebagai berikut.

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Tindak pidanabyang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima ) tahun.

3. Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

4. Korban telah memaafkan tersangka dengan sukarela.

5. Tersangka telah berdamai dengan korban.

6. Tersangka dan korban merupakan suami istri.

7. Proses perdamaian dilakukan melalui musyawarah mufakat tanpa tekanan,paksaan atau intimidasi.

8. Masyarakat merespon positif proses perdamian ini.

Berdasrkan hasil ekspose,kedua perkara tersebut terdapat persetujuan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih humanis,efektif dan sesuai dengan nilai – nilai masyarakat setempat,sekaligus mendorong terciptanya perdamaian yang berkelanjutan diantara para pihak yang terlibat. *** Rls. (Budi.R)