JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM SETUJUI 2 PENYELESAIAN RJ KAJARI SELUMA.

oleh -898 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu,Syaifudin Tagamal,S.H,.M.H didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum beserta jajaran,telah melakukan ekspose Restorative Justive ( RJ ) pada Kajari Seluma,kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( Jampidum ) beserta jajaran secara virtual. Ekspose ini membahas dua perkara dengan mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. 12/8

Perkara pertama,nama tersangka Lidan Budiharto bin Adiar,yang disangkakan melanggar pasal primair pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004,dan sub sidair pasal 44 ayat (4) UU RI nomor 23 tahun 2004,atau kedua pasal 351 ayat (1) KUHP. Pertimbangan untuk menyelesaikan perkara ini melalui keadilan restoratif adalah sebagai berikut.

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Tindak pidanabyang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima ) tahun.

3. Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

4. Korban telah memaafkan tersangka dengan sukarela.

5. Tersangka telah berdamai dengan korban.

6. Tersangka dan korban merupakan suami istri.

7. Proses perdamaian dilakukan melalui musyawarah mufakat tanpa tekanan,paksaan atau intimidasi.

8. Masyarakat merespon positif proses perdamian ini.