Oleh karenanya menurut Jam – Intelejen hampir seluruh kasus korupsi dalam proyek infrastruktur dilatar belakangi modus operandi atau cara – cara melanggar hukum yang dilakukan secara tertentu rapi dan sistematis. Berdasarkan rilis pemberitaan penanganan korupsi oleh Kejaksaan Agung,modus operandi tindak pidana korupsi yang ditemukan diantaranya pengkondisian pelelangan tender upaya mark up,memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan dan penyalahgunaan kewenangan atau praktik suap – menyuap/gratifikasi.
Dengan demikian, Jam – Intelejen juga beranggapan bahwa merupakan hal tentang apabila pada peserta turut diberikan pemantapan terkait konsepsi dan pelaksanaan Business Judgement Rule,sangat relevan juga untuk kembali di intermalisasikan melalui kegiatan penerangan hukum,ini terhadap peraturan internal lingkungan BUMN yakni PERMENEG BUMN nomor 19 tahun 2012,tentang pedoman transaksi bisnis yang terindikasi penyimpangan dan/atau kecurangan atau ISO 37001 tentang sistem manajemen anti penyuapan.
Selain itu Jam – Intelejen sebagai keynote speaker,kegiatan ini diisi juga dengan penyampaian materi peraturan tentang ” Pencegahan Aset oleh Kepala Pemulihan Aset. Dr. Emilwan Ridwan dan materi kedua mengenal ” Pengadaan Barang / jasa pada BUMN yang disampaikan oleh Kepala Bidang penerangan hukum dan penyuluhan. Dr. Ismaya Hera Wardanie.
Kegiatan penerangan hukum oleh kejagung dilingkup PT. PLN diselenggarakan atas kerjasama Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada pusat penerangan hukum dengan PT. PLN ( Persero ) dan akan dilaksanakan secara Roadshow di enam lokasi yaitu, Jakarta,Medan,Makasar,Jayapura,Semarang dan Surabaya. *** Rls. ( Budi. R )