Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2023.

oleh -990 Dilihat

Kemudian, Pendapatan Transfer yang berasal dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Selanjutnya lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang berasal dari pendapatan Hibah,” sampainya.

Sedangkan untuk Belanja Daerah, jelas Gubernur, secara garis besar Belanja Daerah dibagi 4 kelompok yaitu, Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi yang meliputi, Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah serta Belanja Bantuan Sosial.

Untuk Belanja Modal meliputi, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan serta Belanja Modal Aset Tetap lainnya.

Belanja Tak Terduga serta Belanja Transfer yang meliputi Belanja Bagi Hasil. Terakhir, pada pos Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan.

Dari penjelasan tersebut, Gubernur Rohidin menyampaikan kesimpulan angka perhitungan APBD tahun anggaran 2023 secara keseluruhan yaitu, Pendapatan sebesar Rp 2. 991. 013. 990. 544, 34 sedangkan Belanja Rp 3. 133. 414. 680. 970, 81 sehingga Defisit sebesar Rp 132. 400. 690. 426, 47.

Penerimaan Pembiayaan Rp 201. 348. 447. 480, 68 sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp 0, 00 sehingga Pembiayaan Netto Rp 201. 348. 447. 480, 68 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 68. 947. 757. 064, 21,” demikian sampai Gubernur Rohidin.

Selain itu, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri ini, Gubernur Rohidin juga menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045.*** Rls. ( Budi. R )