Perlu disosialisasikan, karena sasaran dari pelayanan inikan mayoritas masyarakat desa. Bagaimana kita memberikan penjelasan kepada aparat desa tentang pelayanan sertifikat elektronik ini. Dengan begitu, dapat menjadi simpul agar pelayanan sertifikat elektronik ini dapat dijalankan,” tegas orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini.
Di lain sisi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanudin mengatakan, modernisasi layanan dalam bentuk penerbitan sertifikat elektronik ini dimaksudkan untuk efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah, pengelolaan arsip dan warkah pertahanan akan lebih terjamin dari kerusakan.
Mengenai keamanan dokumen dalam penerbitan sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN menerapkan standar ISO27001:2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi,” sebutnya.
Lanjutnya, transformasi yang dilakukan di berbagai bidang pelayanan pemerintahan terutama pada Kementerian ATR/BPN dapat berdampak langsung pada kepastian hak atas kepemilikan salah satu bidang tanah, hal ini adalah salah satu unsur yang sangat penting dalam pembangunan dan laju pertumbuhan ekonomi terutama di Provinsi Bengkulu dan tidak kalah pentingnya pengamanan aset pemerintah yang seringkali menimbulkan sengketa dan konflik antar instansi pemerintah maupun tehadap masyarakat.
Dengan adanya layanan elektronik akan lebih mengefisiensikan penggunaan waktu layanan karena akan mengurangi antrean layanan di loket- loket kantor pertanahan,” jelasnya.
Indera juga meminta kepada semua pihak terutama media massa untuk dapat bersinergi dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyakarat terkait layanan sertifikat elektronik ini.
Kami berharap, bantu kami untuk terus mengkampanyekan hal ini di tengah masyarakat dan memberikan edukasi kepada masyakarat kita agar masyakarat cerdas dan ‘familiar’ dengan penggunaan sistem sertifikat elektronik ini, tentu peran media sangat kami harapkan,” demikian sampai Indera Imanudin.
Pada kesempatan itu, Gubernur Rohidin didampingi Kakanwil BPN Provinsi Bengkulu menyerahkan sertifikat hak pakai kepada pemerintah kabupaten/kota serta instansi vertikal dan juga sertifikat Hak Milik perorangan. *** Rls. ( Budi. R ).