Gubernur Bengkulu akan mempertemukan kedua belah pihak atas Sengketa Batas Bengkulu Utara dan Lebong.

oleh -722 Dilihat

Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan terkait permasalahan batas wilayah ini Kabupaten Lebong sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara, Prof. Yusril Ihza Mahendra.

“Tadi kami sudah sampaikan surat dari pengacara kepada gubernur agar menunda mediasi ini, hingga sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi selesai dan mediasi ke depan dapat dihadiri tim pengacara kami,” jelas Kopli.

Untuk itu Bupati Bengkulu Utara Mian mengungkapkan dirinya sangat menghargai proaktifnya Gubernur Bengkulu terkait permasalahan ini. Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tetap mentaati aturan sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 20/2015 tentang batas wilayah.

“Kami tetap konsisten mengikuti aturan itu, merujuk atas terbentuknya Kabupaten Bengkulu Utara melalui undang-undang pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang sudah jelas wilayah teritorialnya,” jelasnya.

“Selama berpuluh-puluh tahun Kabupaten Bengkulu Utara tidak pernah ada permasalahan atau sengketa batas dengan Kabupaten Rejang Lebong. Karena, kabupaten Lebong adalah hasil pemekaran dari kabupaten Rejang Lebong,” tutup Mian.***( Budi. R ).