Gubernur Bengkulu akan mempertemukan kedua belah pihak atas Sengketa Batas Bengkulu Utara dan Lebong.

oleh -721 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com. Gubernur Rohidin Mersyah memimpin rapat mediasi terkait atas Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa batas Wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara di Gedung Balai Raya Semarak, Kamis (4/4).

“Di sini bahwa posisi Gubernur Bengkulu diperintahkan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan selanya untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak (Bupati Bengkulu Utara dan Lebong) terkait sengketa batas wilayah,” jelasnya.

Pada pertemuan yang dihadiri Forkopimda ini juga melihat seperti apa pandangan sikap Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong, begitupun pandangan Forkopimda terkait permasalahan ini.

“Dan tadi dari Lebong meminta untuk penjadwalan ulang karena kuasa hukumnya (Prof. Yusril Ihza Mahendra) masih menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres,” terang Gubernur Rohidin.

Namun, secara prinsip Gubernur Bengkulu akan kembali mempertemukan kedua belah pihak, sehingga ditemukan solusi terbaik. Dan kemudian nanti hasilnya disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bahan pertimbangan keputusan selanjutnya.

“Nanti setelah ini akan kembali dijadwalkan ulang, agar ditemukan solusi terbaik di antara kedua belah pihak,” tegas Gubernur Rohidin.