Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo – Gibran, Ditreskrimum Polda Bengkulu Ungkap 4 Tersangka TPPO.

oleh -147 Dilihat

Dijelaskan Julius, keempat tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya tersebut ditangkap dengan 2 modus yakni menjanjikan diberangkatkan menjadi TKI dan menjual ke pria hidung belang.

Dan dari tangan ke empat tersangka berhasil disita barang bukti berupa Uang tunai Rp.2.000.000, 1 kartu ATM BCA, 2 unit hp, 2 buah kondom yang telah di gunakan, 1 buah kunci hotel, 1 helai handuk,1 helai sprei, 1 helai selimut.

tersangka ZO akan dijerat dengan pasal Pasal 2 dan pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau 378 KUHPidana, untuk tersangka DA, AP serta DI akan dijerat dengan pasal pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 296 KUHP lebih Sub Pasal 506 KUHP.

” Saat ini keempat tersangka sudah kami amankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Julius. *** Rls. ( Budi. R )