Bengkulu – eksisberita.com
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengungkap Tindak pidana perdagangan Orang ( TPPO ) dengan empat orang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Julius P Hadi, S.H., didampingi Ps. Paur Pensat Subbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu saat press conference di Ruang Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu. 22/11
” Untuk TPPO ini ada 4 orang yang kami tetapkan jadi tersangka yakni DA (26), AP (20), DI (31), serta ZO ” Ungkap Julius.