Selain itu, khusus untuk bidang pelayanan publik, pejabat eselon yang telah dilantik diinstruksikan segera melakukan serah terima jabatan agar dapat langsung bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi dari jabatan yang diamanatkan.
Dengan demikian, mereka yang dilantik pada jabatan baru ini bisa bekerja efektif, produktif, dan memberikan pelayanan optimal terhadap pemerintah dan masyarakat,” imbuh Sekda Isnan.
Sekda Isnan juga menyampaikan bahwa mutasi atau pelantikan jabatan ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran organisasi, karena ada beberapa kekosongan jabatan di beberapa OPD serta promosi jabatan.
Pelantikan ini telah sesuai dengan surat keputusan yang disahkan oleh Kemendagri. Setelah mutasi jabatan ini, tidak ada OPD yang mengalami kekosongan jabatan dan tidak ada pejabat yang nonjob,” pungkasnya.*** Rls. ( Budi. R )