Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

oleh -367 Dilihat

Salah satu masyarakat yang melapor Jecky Haryanto SH mengatakan, pihaknya melaporkan Calon Gubernur dan Wagub nomor urut 1, karena menggunakan tempat kampanye di lokasi Gardu Pandang PLTA Tes Kabupaten Lebong.

Sebab, lokasi tersebut merupakan Objek Vital Nasional yang dimiliki dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT PLN (Persero) melalui Sub Holding PLN Indonesia Power.

“Sebelumnya Azhari-Bambang juga mengajukan menggunakan lokasi itu, tapi tidak dibolehkan. Nah ini, kenapa justru dibolehkan,” tuturnya.

Untuk hal tersebut pihaknya berharap, Bawaslu segera menindak lanjuti laporan tersebut. Sehingga bisa menjadi terang benderang, atas dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi.

Disisi lain, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, dirinya belum melihat langsung dua laporan yang diberikan masyarakat tersebut.

“Yang jelas, kita lihat dulu, apa yang menjadi laporannya,” ungkap Eko.

Sementara itu, Tim Hukum Helmi-Mian, Agustam Rahman mengatakan, laporan masyarakat ke Bawaslu soal dugaan pembagian minyak goreng oleh pasangan Calon Gubernur dan Wagub Bengkulu nomor urut 1, siap dihadapi.

Namun demikian, Agustam mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terlalu banyak soal dugaan pembagian minyak goreng oleh pasangan Calon Gubernur dan Wagub Bengkulu nomor urut 1. Sebab, pihaknya belum mengetahui secara langsung materi laporan yang diberikan.

“Kami belum bisa berkomentar banyak. Sebab kami belum tau materi yang dilaporkan,” terangnya. Kemudian, soal laporan kampanye menggunakan lokasi fasilitas negara.

Menurut Agustam, pemakaian lapangan PLN yang masuk kategori objek vital di Lebong biasanya ada sewa tempat. “Tapi kita harus tau dulu bagian mana aset PLN itu yang disebut objek vital,” tandasnya. *** Rls. ( Budi. R )