Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Permohonan Bantuan pemantauan atau pengamanan An. Agustian Putra Jaya Als Agus Als Beben Suit Kepala Kejaksaan Negeri Kaur ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Nomor R-23/L.7.16/Dti.2/07/2024 tanggal 12 Juli 2024 merujuk Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan Surat (T-14) nomor : 30/Pen.Pid/2028/PN.Bhn tanggal 28 Mei 2018 tentang penetapan sidang terdakwa Agustian Putra Jaya Als Agus Als Beben Suit.
Kronologis Terdakwa Kabur Saat akan dikembalikan ke Rutan, Pada bulan juli 2018 lalu, terdakwa melarikan diri ketika selesai proses persidangan di Pengadilan.
Enam tahun buron, terdakwa ini kabur ke daerah Cirebon dan memiliki istri. Terdakwa akhirnya tertangkap saat kembali ke Bengkulu.
“Terdakwa buronan sejak tahun 2018, terdakwa dalam pelariannya keluar Bengkulu, ”ungkap Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, Terdakwa sempat lari beberapa tahun ke daerah Cirebon dan punya istri disana, sempat kembali ke Bengkulu langsung kita tangkap,” ujarnya.
Sebelumnya terdakwa melakukan perbuatannya pada bulan April 2018 di daerah Air Belimbing Desa Padang Leban Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Terdakwa melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Agustian Putra Jaya Als Agus Als Beben Suit, dan akibat dari perbuatan tersangka dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 285 dan Pasal 365 KUHP.
“Iya sudah kita serahkan ke rutan di Manna dan penanganannya di Kejari Kaur untuk disidangkan lagi di pengadilan,” tutup Asintel Kejati Bengkulu. *** ( Budi. R )