“Pertama, revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila. Kedua, peningkatan pemajuan dan pelestarian kebudayaan. Ketiga, penguatan moderasi beragama. Keempat, peningkatan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas,” ungkap Warsito.
Ia menambahkan bahwa peningkatan budaya literasi dalam RPJMN 2020-2024 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang berpengetahuan, inovatif, kreatif, dan berkarakter.
Sementara itu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menjadi acuan utama dalam pembangunan ke depan.
“Dalam RPJPN 2025-2045 disebutkan bahwa budaya literasi, kreativitas, dan inovasi belum optimal dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini ditandai dengan disparitas kemampuan literasi antarwilayah serta meningkatnya akses penduduk terhadap teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang sayangnya tidak diiringi dengan kemampuan memilah informasi.”
Oleh karena itu, peningkatan budaya literasi harus diarahkan untuk mendorong inovasi dan kreativitas yang diperlukan dalam mengatasi isu-isu penting, seperti penurunan angka kemiskinan, stunting, pemenuhan hak anak, pembangunan karakter sejak usia dini, pembangunan kewilayahan, penanggulangan bencana, kesehatan, dan pendidikan. Semua masalah ini adalah akar dari ketidakberdayaan masyarakat dalam mengelola pembangunan diri mereka sendiri.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengapresiasi kegiatan Gelar Revolusi Mental yang dipusatkan di Provinsi Bengkulu. Ia berharap bahwa kegiatan ini dapat mendorong perkembangan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas di daerah tersebut.
“Melihat langsung hasil karya Revolusi Mental dan mengikuti kegiatan produktif ini, kita berharap budaya literasi, inovasi, dan kreativitas semakin menjadi landasan yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK. Kami bersyukur acara ini diadakan di Balai Raya Semarak dan diikuti oleh para pemangku kebijakan, termasuk instansi vertikal,” ujar Rohidin.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan buku bermutu dan rak secara simbolis kepada 166 perpustakaan desa/kelurahan, taman bacaan masyarakat di 9 kabupaten/kota, serta penyerahan sertifikat cara pembuatan obat tradisional (CPOTB), sertifikat pemenuhan aspek cara pembuatan kosmetik yang baik, dan sertifikat nomor izin edar obat bahan alam. *** ( Budi. R )