“ASN memiliki hak politik dalam konteks hak memilih calon pemimpinnya. Selain itu, dengan jabatan melekat pada dirinya sebagai pejabat negera ASN berpotensi dapat menggerakkan orang lain, membuat agenda atau kegiatan yang dapat menguntungkan salah satu calon, peluang menganggarkan keuangan lebih besar dan lainnya.
Oleh sebab itu, ASN sering menjadi sasaran politisasi politik prakmatis ada juga ASN nya yang aktif untuk memenangkan salah satu calon dengan harapan jika calonnya menang bisa mepertahankan posisi, mendapat promosi jabatan, mempertahankan bisnis atau mendapatkan keuntungan lainnya.
Setelah memaparkan peta konsep potensi terjadi nya dugaan pelanggaran netralitas ASN Roni Marzuki,mengingatkan agar ASN untuk menghindari segala bentuk pelanggaran. Ia menyebutkan ada ketentuan sanksi setiap bentuk pelanggaran.
“Sekecil apapun pelanggaran ada sanksi menurut ketentuan UU. Pelanggaran disiplin atau kode etik dimulai dengan sanksi ringan sedang dan berat. Begitu juga dengan ketentuan pidana pemilihan”. Katanya kembali.
ASN yang netral dapat dilihat dari: Tidak terlibat dalam pelaksana atau tim kampanye, ASN tidak memobilisasi ASN lain atau warga untuk mengikuti kampanye atau untuk memilih salah satu calon atau untuk tidak memilih salah satu calon, ASN tidak menggunakan atau memakai atribut ASN dalam kegiatan kampanye, penggunaan media sosial tidak mendukung aktivitas kampanye (Like status calon, selfie dengan calon, menyebarkan komentar atau foto calon, mengomentari status mendukung calon, menyebarkan foto, suara, grafik, video yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau lebih. ***Rls. (Budi.R)