Bengkulu – eksisberita.com
Benteng – Upaya meningkatkan profesionalitas kinerja ASN menghadapi pemilihan kepala daerah 2024 BKDSDM Bengkulu Tengah menggelar rapat koordinasi tahap 2. Dikegiatan itu, BKSDM Bengkulu Tengah menghadirkan Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med. 14/10
Dikesempatan itu, Roni Marzuki, menegaskan Aparatur Sipil Negara disingkat (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) wajib netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024).
“ASN Wajib netral, penegasannya terdapat pada poin D UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dalam konteks pemilu kada Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan terhadap pelanggaran disiplin ASN, Kode Etik dan yang terkait pidana pemilihan dilakukan oleh ASN.
Selanjutnya, hasil pengawasan tersebut jika terbukti pelanggaran Disiplin dan Kode Etik yang ada kaitannya dengan pemilihan Bawaslu meneruskan ke BKN. Sementra dugaan tindak pidana pemilihan diteruskan ke Sentra Gakkumdu” Jelas Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med saat menyampaikan materi di hotel tahura Bengkulu Tengah.