Tidak hanya itu, menurut Eko, tidak hanya laporan masyarakat yang diproses Bawaslu. Namun Bawaslu juga melakukan upaya penelusuran atas temuan yang didapatkan.
“Seperti kita menerima laporan awal dari media sosial atau media cetak. Kita telusuri informasi awal itu,” ungkap Eko.
Namun demikian, soal hasilnya, Eko mengaku juga ada banyak yang gugur dari laporan yang diterima. Seperti laporan terkait pencatutan KTP dan laporan dugaan PIP disalahgunakan untuk kepentingan Pilgub. Laporan tersebut gugur, karena syarat yang diminta tidak dapat dipenuhi oleh pelapor.
“Bawaslu sejak laporan diterima, langsung ditindaklanjuti dan 2 hari setelah itu diminta kepada pelapor untuk melengkapi. Seperti pencatutan KTP dan PIP. Laporan diterima tidak cukup. Karena kita minta 2 hari untuk perbaikan, tapi tidak dilakukan. Jadi gugur laporannya,” jelas Eko. *** Rls. ( Budi. R )