“Berdasarkan pembahasan bersama Gakumdu dari unsur Polda, kejaksaan dan Bawaslu, maka tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal 187A Undang-undang pemilihan,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto saat dikonfirmasi.
Sementara itu, penasehat hukum pelapor, Ana Tasia Pase mengaku sangat kecewa dengan keputusan dari Bawaslu. Sebab, pihaknya telah menyertai laporan dengan bukti-bukti yang kuat serta video saat terlapor membagikan uang pada warga yang ditemuinya di pasar.
Ana mengungkapkan, terlapor jelas di dalam video yang beredar membagikan uang pecahan Rp 20 ribu pada para pedagang yang ditemui saat melakukan kampanye di Kabupaten Kaur.“Jelas itu merupakan money politic kok tidak memenuhi unsur, kami akan laporkan ini ke DKPP,” ungkapnya. *** Rls. ( Budi. R )