Bengkulu – eksisbetita.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyatakan laporan dugaan money politic calon Gubernur Bengkulu nomor urut 02 Rohidin Mersyah tidak memenuhi syarat atau ditolak. 28/10
Hal tersebut berdasarkan pleno Bawaslu dan Gakumdu. Berdasarkan pleno tersebut, maka laporan itu tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur sesuai dengan Pasal 187 A UU Pemilihan.