Selain itu, Roni juga menyampaikan pesan penting kepada setiap paslon untuk mematuhi aturan debat yang telah ditetapkan. “Hari ini, kami mengingatkan kembali kepada seluruh paslon melalui perwakilan mereka agar tidak membawa alat peraga kampanye, tidak menciptakan kericuhan, dan tidak melakukan tindakan intimidasi atau menyampaikan sindiran yang bisa memicu ketegangan. Pendukung pun diimbau untuk tidak meneriakkan yel-yel selama debat berlangsung,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Bengkulu Tengah juga menekankan isu-isu kritis yang menjadi fokus pengawasan lembaga selama masa kampanye. Menurut Roni, Bawaslu tidak hanya mengawasi pelanggaran terkait politik uang, tetapi juga pelibatan ASN, Kepala Desa, perangkat desa, serta anggota TNI dan Polri dalam kegiatan kampanye. Selain itu, keterlibatan pejabat daerah, termasuk anggota DPRD yang tidak memiliki izin resmi dari pimpinan, menjadi perhatian utama.
“Melalui rakor ini, kami juga membagikan Surat Edaran Bawaslu RI No. 111 yang berisi panduan dan peringatan terkait pelanggaran kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik bagi para peserta,” jelas Roni mengakhiri keterangannya.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam menjaga proses pilkada yang bersih, transparan, dan berintegritas di Bengkulu Tengah. Dengan komitmen untuk menerapkan CAT, Bawaslu Bengkulu Tengah berharap pelaksanaan pilkada dapat berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran berarti, serta memberikan pembelajaran politik yang positif bagi masyarakat. *** ( Budi. R )