Jika ada yang Menjanjikan dan memberi uang atau berupa materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan kepada calon tertentu akan terancam pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu pidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 1 Miliar. Ayo Awasi Bersama. *** Rls. ( Budi. R )