Ketua tim JPU sekaligus Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mukomuko, Agrin Nico, menegaskan bahwa keterangan saksi ahli ini memperkuat dakwaan terkait penyalahgunaan dana BLUD RSUD Mukomuko sejak tahun 2016 hingga 2021.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada bantahan dari ketujuh terdakwa terhadap keterangan yang disampaikan saksi ahli auditor Kejati Bengkulu.
Setelah dilakukan audit oleh tim auditor Kejati Bengkulu, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,8 miliar pada penggunaan dana BLUD RSUD Mukomuko periode 2016–2021, dan hal tersebut telah diakui oleh ketujuh terdakwa saat proses penyidikan,” ujar Agrin Nico.
Adapun ketujuh terdakwa dalam kasus korupsi ini adalah mantan Direktur RSUD Mukomuko periode 2016–2020, T.A., mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016–2019, A.F., mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis 2017–2021, H., mantan Staf Verifikasi BLUD 2016–2021, K.N., Bendahara Pengeluaran BLUD 2020–2021, J.M., mantan Kepala Bidang Keuangan, A., dan mantan Kepala Bidang Pengeluaran 2016–2018, H.F. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** Rls ( Budi. R )