Bengkulu – eksisberita.com
Dalam sidang lanjutan terkait dugaan korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko periode 2016–2021, Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) BENGKULU menghadirkan saksi ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, S. Apriansyah.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Hamza dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mukomuko. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi ahli auditor menjelaskan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana BLUD RSUD Mukomuko yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,8 miliar.
Penyimpangan tersebut termasuk mark-up pada pembelian kebutuhan rumah sakit, tidak adanya dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tambahan, serta pemotongan sebesar 3,5% dari setiap pencairan dana pihak ketiga yang digunakan untuk keperluan di luar kebutuhan rumah sakit.