Ada Beberapa Tahapan Larangan Saat Kampanye Pemilihan Serentak 2024.

oleh -189 Dilihat

Yuk, Simak Informasi Berikut :

Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara dan Anggaran Pemerintah Daerah.
Kampanye Jalanan atau Kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi/KPU kabupaten/kota.

Kampanye Menggunakan Ancaman Atau Kekerasan Terhadap Seseorang Untuk memaksa Memilih calon Tertentu.
Kampanye Berbasis SARA / Menyebarkan Kebencian Terhadap Individu Atau Kelompok Masyarakat dan Larangan Lainnya. *** Rls. ( Budi. R )