Jaksa Agung RI bersama Menteri Keuangan RI
Bengkulu- eksisberita.com. Jaksa Agung RI,ST Burhannudin menerima kunjungan Menteri Keuangan RI,Srimulyani beserta staf membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ). Pertemuan dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 18/3
Jaksa Agung menyampaikan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan ( Batch ),dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp. 2,504 triliun perusahaan tersebut antara lain.
1. PT. RII sebesar Rp. 1,8 triliun. 2. PT. SMS sebesar Rp. 216 miliar. 3. PT. SPV sebesar Rp. 144 miliar. 4. PT. PRS sebesar Rp. 305 miliar.
Terhadap perusahaan tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindak lanjuti ada proses penyidikan kata Jaksa Agung.
Selanjutnya Jaksa Agung menambahkan bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp. 3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.
Masih menurut Jaksa Agung,mengingatkan kepada perusahaan – perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN,BPKP,dan Inspektorat Kementerian Keuangan,agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.
Untuk diketahui laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019,dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit,batu bara,perkebunan dan nikel.