Tarif Pajak Kendaraan Tetap, Ada Diskon hingga 66 Persen untuk Masyarakat Bengkulu.

oleh -29 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan informasi penting bagi masyarakat terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Mulai 5 Januari 2025, tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.

Sebaliknya, pemerintah memberikan keringanan untuk meringankan beban masyarakat, meskipun opsen pajak sebesar 66 persen tetap diberlakukan sesuai aturan pemerintah pusat.

“Tarif pajak kendaraan bermotor berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Dengan kata lain, tarif pajak kendaraan di tahun 2025 sama seperti tahun 2024,” ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, dalam rapat bersama Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Aula Kantor Bapenda, Senin (6/1).

Rapat tersebut membahas implementasi Peraturan Daerah terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah pasca pemisahan BPKAD dan Bapenda.

Yudi menjelaskan, keringanan ini merujuk pada Surat Edaran pemerintah pusat serta diskresi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor.

“Penurunan tarif ini adalah kebijakan gubernur yang sejalan dengan arahan Presiden. Tujuannya adalah meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Yudi.