Laporan Dugaan Money Politik Yang Dilapor Tim Helmi-Mian Tidak Memenuhi Unsur.

oleh -258 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyatakan laporan dugaan money politics atau politik uang yang dilaporkan oleh tim pasangan calon (paslon) Helmi-Mian terhadap paslon nomor urut 2 dalam Pilgub Bengkulu tidak memenuhi unsur.

Keputusan tersebut setelah melalui serangkaian kajian dan pembahasan intensif bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur dari Polda Bengkulu, Kejaksaan, dan Bawaslu sendiri.

‎Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menyampaikan bahwa laporan dugaan money politics ini telah menjadi perhatian dan dipelajari secara mendalam. Namun, berdasarkan hasil pembahasan dan kajian bersama Gakkumdu, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam ketentuan hukum terkait.

Menurut Eko, ketentuan yang dimaksud adalah pasal 187 A dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tindak pidana politik uang.