Paslon Rohidin Dilapor ke Bawaslu, Fatal Money Politics Suap Warga.

oleh -174 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu nomor urut 02 Rohidin Mersyah segera diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu terkait laporan dugaan bagi-bagi duit ke masyarakat yang videonya sempat viral.

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Devisi Pencegahan Asmara Wijaya mengatakan, dugaan politik uang Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah diproses. Bawaslu menjadwalkan memeriksa Rohidin pada hari kamis 24/10/24, ada 2 orang yang melaporkan Rohidin, yakni Leo Warsi dan Yusuf Sugiyatno.

Pada tanggal 15/10/24, pelapor mengetahui dari grup whatshap bahwa diduga adanya voice note yang berisikan suara dari Calon Gubernur Bengkulu Nomor urut 2 yang Berinisial RM yang menyatakan akan membagikan uang pecahan Rp.20.000,- ( Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada anak-anak yang akan ditemuinya.

“Hal ini merupakan pelanggaran sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) PKPU NO 13 Tahun 2024 tentang kampanye,” kata Ana Tasia Pase, kuasa hukum yang mendampingi pelapor. Selain rekaman suara, pelapor juga menyertakan bukti video saat RM membagi-bagikan uang pecahan Rp20 ribu.

“Dalam pasal 66 sudah jelas dijelaskan bila tidak boleh membagi-bagikan uang,” kata diam