Bengkulu – eksisberita.com
Curup – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani, SH MH, dan sejumlah staf, melaksanakan ekspose Restorative Justice (RJ) secara virtual kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
lima perkara tindak pidana yang memenuhi kriteria penyelesaian melalui keadilan restoratif. Setiap kasus memperoleh persetujuan untuk diselesaikan dengan pendekatan RJ sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara pemulihan bagi korban, tanggung jawab tersangka, serta pemulihan harmoni di masyarakat.
Kasus pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dengan tersangka Gustian Natalion alias Yayan Bin Suyitno yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasus ini dipertimbangkan untuk RJ karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka, serta masyarakat merespons positif penyelesaian tersebut.
Kasus kedua dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melibatkan tersangka Ade Rendra Bin Yusrin, disangkakan melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Sub Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, korban yang merupakan istri sah tersangka memohon penyelesaian melalui RJ dan memaafkan tersangka tanpa syarat, dengan komitmen dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.