Bengkulu – eksisberita.com
JAKARTA — Mabes Polri bakal meleburkan Dittipidkor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor). Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa nantinya tugas pokok dan fungsi dari Dittipidkor bakal dialihkan ke Kortastipidkor.
“Betul. Dittipidkor akan dilikuidasi dari Bareskrim dan tugas-tugasnya dilebur ke dalam satker Kortastipidkor,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/10/2024). Dengan demikian, kata Arief, nantinya korps teranyar Polri untuk memberantas tindak pidana korupsi itu bakal langsung berkoordinasi dengan Kapolri
Dalam beleid itu Jokowi telah mengatur soal tugas dan fungsi korps teranyar Bhayangkara itu melalui Pasal 20 A. Perinciannya, korps ini akan membantu Kapolri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun, Kortastipidkor juga bakal dipimpin Kakortastipidkor dengan pangkat Irjen atau bintang dua dan memiliki tiga direktorat.