Korupsi Pembangunan Gedung Puskeswan Dan Gedung BPP Dinas Pertanian Benteng Polda Bengkulu Tetapkan 10 orang tersangka.

oleh -328 Dilihat

Bengkulu – eksisberita com

Torehan prestasi kembali diukir oleh Polda Bengkulu melalui Direktorat Reskrimsus dengan mengungkap tindak pidana korupsi Peningkatan dan pembangunan gedung pusat kesehatan hewan ( puskeswan ) dan gedung Balai penyuluhan pertanian yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng ).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., bersama Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.Ik., M.H, didampingi Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Fuad Rangkuti, S.Ik. saat press conference siang ini ( 17/10/24) mengungkapkan, dari hasil pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut pihaknya berhasil menetapkan sebanyak 10 orang tersangka dalam proses pembangunan gedung tersebut.

” Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi serta saksi ahli maka ditetapkan lah 10 orang tersangka.” Sampai Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut berawal Pada TA.2022 Dinas Pertanian Kab. Bengkulu Tengah melaksanakan pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang bersumber dari anggaran DAK Pertanian TA.2022.

Ditemukan fakta terjadi pengkondisian mulai dari perencaaan, pelaksanaan fisik pekerjaan dan pengawasan yang disertai dengan adanya komitmen fee yang kemudian berdampak pada berkurangannya mutu bangunan dan kelebihan bayar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu sebesar Rp.2.384.333.581,46,- (dua miliar tiga ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu koma empat puluh enam rupiah) dari total anggaran yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 3.741.921.044,00 (tiga miliar tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat puluh empat rupiah).