Tunjangan Sertifikasi Triwulan III bulan Oktober 2024 Wajib Disalurkan ke Rekening Guru Maksimal 14 Hari Kerja

oleh -411 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

JAKARTA – Ilustrasi guru menerima pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan III dari Pemerintah Daerah. Oktober menjadi bulan yang dinanti-nanti oleh guru ASN di daerah penerima tunjangan sertifikasi.

Tunjangan sertifikasi triwulan III harus disalurkan jika dana sudah masuk ke kas daerah.
Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat berhak mendapat tunjangan sertifikasi. Untuk triwulan III, pembayaran dimulai bulan Oktober.

Pemerintah Daerah wajib menyalurkannya maksimal 14 hari kerja setelah dana diterima. Tunjangan ini langsung masuk ke rekening guru. Untuk bisa menerima tunjangan sertifikasi, ada beberapa syarat.

Pertama, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah.
Kedua, mereka harus mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik.
Syarat lainnya adalah memenuhi beban kerja sesuai aturan.
Selain itu, guru harus memiliki NUPTK.
Jika seorang guru tidak memenuhi syarat, tunjangan tidak akan diberikan.

Selain itu, guru ASN di daerah khusus juga mendapatkan tunjangan khusus. Tunjangan ini untuk mereka yang bertugas di daerah terpencil. Selain tunjangan sertifikasi dan khusus, ada tambahan penghasilan.