Kejati Bengkulu mengadakan ekspose penerapan Restorative Justice ( RJ )

oleh -731 Dilihat

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala Seksi Penerangan Hukum, serta Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum, mengadakan ekspose secara virtual mengenai penerapan Restorative Justice (RJ). Acara ini diselenggarakan untuk memaparkan implementasi RJ di tiga Kejaksaan Negeri yang berbeda kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).

Dalam ekspose tersebut, dipaparkan tiga kasus yang diajukan untuk Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Berikut adalah rincian kasus-kasus yang terlibat: