Bengkulu – eksisberita.com
Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan Penandatangangan Memorandum of Understanding (MOU) bersama Pengadilan Negeri Bengkulu,Pengadilan Agama Bengkulu,Dinas Sosial Provinsi Bengkulu,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara Kejati Bengkulu,Dinas Sosial Provinsi Bengkulu,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu,Pengadilan Negeri se Bengkulu,Lembaga Kesejahteraan Sosial anak se Bengkulu dan stakeholder terkait lainnya.
Terwujudnya tata kelola kepengurusan perwakilan anak terlantar di provinsi bengkulu dan tersosialisasikan tata kelola dan layanan pengurusan perwakilan anak terlantar di provinsi bengkulu,acara dibuka dengan sambutan dari Kajati Bengkulu,Syaifudin Tagamal,S.H,.M.H.