JAMPIDUM SETUJUI RESTORATIVE JUSTICE KEJARI LEBONG DAN KEJARI BENGKULU SELATAN.

oleh -1187 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Kejati Bengkulu didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Penerangan Hukum,telah melakukan ekspose Retorative Justice secara virtual kepada Direktur OHARDA pada Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia. Ekspose ini membahas dan kasus dari Kejari Lebong dan Kejari Bengkulu Selatan. 24/7

Kejaksaan Negeri Lebong :

1. Tersangka. Memi Kuswirawati als memi binti Amir Husen.

2. Pasal yang disangkakan pasal 406 ayat (1) KUHP.

3. Pertimbangan Restorative Justice.

Tersangka merupakan pelaku pertama kali. Tindak Pidana diancam dengan pidana paling          lama 2 tahun 8 bulan.

Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan             mengulangi perbuatannya.

Korban telah memaafkan tersangka dengan            sukarela.

Tersangka telah berdamai dengan korban.

Proses perdamaian dilakukan melalui                      musyawarah untuk mufakat,tanpa tekanan,paksaan atau intimidasi.

Tersangka telah melakukan penggantian kerugian korban sebesar Rp. 4.000.000.

Respons positif dari masyarakat setempat.