Kejaksaan Agung Memeriksa 8 orang saksi terkait perkara Komoditi Emas.

oleh -1066 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com. Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jam Pidsus ) memeriksa 8 ( delapan ) orang saksi,terkait dengan perkara tindak pidana koropsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. 13/6

Delapan orang saksi yaitu. :

1. EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan di Kementerian Pusat tahun 2018 s/d 2010.

2. PAT selaku Senior Vice President Corporate Finance.

3. SPR selaku Pensiunan PT. Antam Tbk

4. FA selaku Pegawai unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia ( UBPP LM ) PT. Antam tbk.

5. AR selaku Product Inventory Central periode Juli 2023 sampai dengan saat ini.