Bengkulu – eksisberita.com
Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menerima Penyidik subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk melakukan proses tahap 2 pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi Puskeswan di Bengkulu Tengah hari ini.
8 tersangka masing-masing berinisial WG Pegawai negeri sipil, EP bekerja sebagai ASN, RA Wiraswasta, NS selaku Direktur CV. Bita konsultan.